PANORAMIC BANTEN

ATR/BPN Pastikan Tanah Warisan yang Menganggur Tak Akan Diambil Negara

18 July 2025
ATR/BPN Pastikan Tanah Warisan yang Menganggur Tak Akan Diambil Negara

Panoramic Banten. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa negara tidak akan mengambil alih tanah warisan yang dibiarkan menganggur oleh ahli waris. Pernyataan ini untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait status kepemilikan lahan yang tidak segera dimanfaatkan atau belum dialihkan secara resmi.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN menjelaskan bahwa selama status kepemilikan tanah tersebut jelas dan tercatat secara hukum, negara tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau mengambil alih tanah tersebut, meskipun tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.

"Kami pastikan, tanah warisan tidak serta merta menjadi milik negara hanya karena tidak digunakan. Namun, kami mendorong agar ahli waris segera melakukan proses balik nama dan pemanfaatan lahan dengan bijak," ujar perwakilan ATR/BPN.

Kementerian juga mengimbau masyarakat agar aktif melakukan sertifikasi dan validasi dokumen tanah warisan guna menghindari potensi konflik atau tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat serta untuk mendukung tertib administrasi pertanahan nasional.

ATR/BPN Pastikan Tanah Warisan yang Menganggur Tak Akan Diambil Negara